|
Perdagangan dan Investasi Indonesia Pemerintah RI
menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 1973 untuk
membantu Presiden RI dalam memformulasikan kebijakan nasional untuk investasi.
Badan ini juga bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengajuan izin, kontrol
dan evaluasi terhadap investasi. Bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Daerah – BKPMD) dan badan terkait lainnya, badan ini juga mengambil alih
pengawasan terhadap proyek-proyek investasi, dan memberikan usulan-usulan
terhadap penyelesaian kesulitan yang dihadapi selama periode implementasi.

Sejak tahun 1985, telah terjadi libelarisasi
bertahap terhadap kedua kebijakan di bidang perdagangan dan investasi asing.
Investasi asing secara langsung pada beberapa kasus terbukti menjadi sebuah cara
yang handal untuk pengembangan industri-industri kebutuhan luar negeri
dibandingkan memelihara kebijakan-kebijakan proteksi dengan pendekatan kebutuhan
dalam negeri.
Persetujuan untuk investasi luar negeri dapat
diperoleh di Indonesia melalui kantor BKPM di Jakarta atau kantor BKPMD di
setiap provinsi, dan juga melalui kantor perwakilan pemerintah RI di seluruh
dunia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat setempat. Setelah
merujuk ke proses evaluasi yang dilakukan, barulah ketua BKPM atau kepala
korespondensi perwakilan pemerintah RI atau ketua BKPMD mengeluarkan persetujuan
investasi. Untuk mengimplementasikan proyek investasi yang telah disetujui, BKPM
atau BKPMD akan mengeluarkan ijin / lisensi yang ditawarkan oleh para investor:
Surat Persetujuan Bea Cukai, Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT), Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Ijin Usaha Tetap (IUT).
Dibawah aturan yang ada, sebuah Perusahaan Penanam
Modal Asing (PMA) dibolehkan hingga periode 30 tahun untuk beroperasi pasca
pendirian. Dalam masa ini, bila ada investasi tambahan terhadap yang ada, maka
periode 30 tahun ke depan untuk proyek ini dibolehkan. Ini juga memungkinkan
untuk menunda hingga 30 tahun lainnya.
Sebuah perusahaan milik asing secara umum diharapkan
menjadi sebuah usaha patungan antara asing dan mitra di Indonesia atau
menjadikan kerjasama antar perusahaan atau kerjasama personal. Tidak ada
kirteria spesifik terhadap batas minimum jumlah investasi, pihak-pihak investor
diberi kebebasan untuk menentukan jumlah investasi mereka. Pada prakteknya,
badan penentu investasi memberikan batas minimum modal sebesar 25.000 dolar AS.
Perusahaan PMA juga dapat didirikan sebagai kepemilikan penuh investor asing.
Akan tetapi, tidak lebih dari 15 tahun setelah operasi komersilnya, sebagian
dari sahamnya harus diinvestasikan kepada warga indonesia melalui bursa efek
lokal.
Kebijakan terhadap manufaktur dan
perdagangan
Pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan
merujuk ke Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 2000-2004, dengan sebuah visi
untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai tulang punggung pembangunan
nasional. Dalam konteks ini, penguatan terhadap pembangunan jangka panjang dan
menengah, pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan agro-industri menjadi
terobosan langsung terhadap pemanfaatan sumber daya alam nasional. Pembangunan
ekonomi jangka pendek difokuskan untuk peningkatan expor non-migas, pengembangan
usaha kecil menengah (UKM) dan perbaikan pada produksi barang dan jasa.
Kebijakan di bidang pengembangan ekspor diarahkan
pada peningkatan ekspor non migas
dalam upaya memenuhi kebutuhan devisa yang antara lain mencakup :
a). Meningkatkan daya saing komoditi ekspor dengan
memperluas struktur ekspor dari produk primer kepada produk hilir serta
memperluas pasar tujuan ekspor.
b). Mengembangkan produk-produk unggulan yang
mempunyai keunggulan kompetitif dengan memperbaharui sistem proses produk dalam
industri di daerah timur Indonesia
c). Meningkatkan kemampuan dunia usaha memasuki
pasar global melalui peningkatan
pengetahuan di bidang ekspor dan pemasyarakatan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku di negara mitra dagang
d). Mendorong bank expor indonesia dan institusi
bank lainnya untuk memperbaiki realisasi pendanaan perdagangan sebagaimana
pendayagunaan imbal balik mekanisme pasar
e). Melanjutkan deregulasi dan debirokratisasi di
bidang perdagangan luar negeri untuk menghilangkan berbagai hambatan seperti
penyederhanaan prosedur ekspor sehingga mengarah pada kekuatan mekanisme pasar.
Lebih lagi dalam meningkatkan kerjasama perdagangan internasional yang berkaitan
dalam penerapan ketentuan teknis standardisasi untuk mengurangi hambatan ekspor
teknis sehingga dapat mencegah terjadinya holding order, detention dan automatic
detention;
f). Mengembangkan sistim dan jaringan informasi
ekspor-impor untuk mempercepat arus informasi kepada dunia usaha di dalam negeri
sampai ke tingkat Dati II serta di luar negeri
g). Meningkatan dan mendayagunakan Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
h). Mengembangkan lembaga pengembangan ekspor dengan
mengaktifkan kembali Kantor ITPC dan mengefektifkan peran dan reposisi
Atperindag dalam melaksanakan kegiatan promosi dan Intelejen bisnis ;
i). Meningkatkan imbal dagang dan perdagangan lintas
batas dalam peningkatan akses pasar internasional ;
j). Mengembangkan kerjasama antar institusi dan
kerjasama pengawasan institusi serta sinergitas dalam dan luar negeri
k). Memperbaiki peran penelitian indsutri dan badan
pengembangan dalam membantu industri manufaktur kecil dan menengah serta pondok
industri menguasai teknologi proses dan produksi, lewat beberapa usaha
diantaranya lewat pelatihan, desain dan rekayasa produk untuk meningkatkan
kualitas produk, efisiensi dan produktivitas.
Dalam menerapkan sebuah pasar bebas, beberapa
kesepakatan internasional telah diterapkan, dalam kerjasama Area Perdagangan
Bebas ASEAN (AFTA), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, dan Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO). Sejalan dengan program pemerintah, kebijakan pemerintah adalah
untuk menciptakan kondisi-kondisi baru yang menuntut usaha pabrikan dan
pengembangan perdagangan lewat potensi sumber daya manusia nasional dalam
konteks memanfaatkann pasar domestik dan kesempatan-kesempatan expor lewat
kompetisi bisnis pada skala global. Kebijakan-kebijakan ini diimplementasikan
untuk mengubah ketentuan hukum dalam sektor ekonomi, seperti pencegahan terhadap
praktek-praktek monopoli, dan kompetisi-kompetisi bisnis yang tidak fair.
Usaha-usaha lainnya termasuk perlindungan konsumen, pasar waktu komoditi,
penyerderhanaan prosedur masuk bisnis impor, pencabutan kembali fasilitas
industri mobil nasional dan penerapan ukuran baru terhadap dunia otomotiv,
daftar negatif investasi, penyediaan lapangan bisnis bagi pengusaha kecil,
mengangkat hambatan-hambatan bisnis para pelaku bisnis asing, dan pajak terhadap
fasilitas expor.
Kementerian peindustrian dan perdagangan telah
memberi mandat untuk menetapkan titik kritis pada implementasi hukum No. 5 tahun
1999 untuk pencegahan terhadap praktek monopoli dan kompetisi bisnis yang tidak
sehat; hukum No. 8 tahun 1999 untuk perlindugan konsumen; hukum No. 32 tahun
1997 untuk perdagangan komoditi periodik.
Kebijakan perdagangan dalam negeri
Kebijakan perdagangan dalam negeri melingkupi
usaha-usaha untuk mempercepat distribusi barang dalam rangka menstabilkan harga
dan mengontrol nilai inflasi. Hal tersebut juga ditujukan untuk memperluas
pangsa pasar produk domestik dalam konteks menambah pendapatan pelaku
perdagangan, mengamankan perlindungan konsumen, memperbaiki ketajaman bisnis
dalam mengimplementasikan kerjasama dalam konteks kompetisi bisnis yang fair dan
perluasan akses informasi.
Kebijakan perdagangan luar negeri
Dalam menetapkan target expor tahunan, kebijakan ini
didiskusikan dengan pejabat senior pemerintahan (level kementrian ekonomi).
Pemerintah mendorong analisa yang memperhatikan untuk meningkatkan pertukaran
asing dan pendapatan komoditi expor pokok; mengatur sebuah expor yang menyeluruh
untuk meningkatkan program-program yang ada; menyebarkan informasi harga-harga
internasional dan informasi perihal expor komoditi pokok lewat berbagai media
massa; meningkatkan peran asosiasi-asosiasi yang ada untuk memperbanyak expor
dengan mengambil langkah-langkah terkini dalam meningkatkan kemampuan
asosiasi-asosiasi tersebut mencari alternativ lain yang tidak bertentangan
dengan Organisasi Pedagangan Dunia (WTO)
Kerjasama Industri dan Perdagangan
Internasional
Pemerintah telah berperan aktiv dalam pertemuan
multilateral untuk memperkuat posisi Indonesia pada level internasional
sekaligus untuk memperoleh fasilitas bagi bisnis-bisnis dalam negeri untuk
mendapatkan akses ke pangsa pasar internasional. Pemerintah juga telah bekerja
keras dalam menurunkan hambatan-hambatan perdagangan yang berbentuk tarif dan
non-tarif, untuk mempermudah kenaikan expor negara; mengambil bagian dalam
menyelesaikan perselisihan perdagangan pada pertemuan panel WTO; menjadi
koordinator organisasi yang bergerak dalam kerjasama komoditi, seperti
Organisasi Karet Internasional (INRO), Asosiasi Negara-Negara Penghasil Karet
Alam, Komunitas Lada Internasional (IPC), dan Komunitas Buah Kelapa Asia Pasifik
(APCC)
Kerjasama regional di bidang lainnya dipelihara
lewat sesi ke 19 komite koordinasi untuk pelayanan, studi terhadap liberalisasi
di region lain, seperti Area Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA).
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)
BPEN bekerja keras memasuki pangsa pasar untuk
memelihara, meningkatkan dan memperluas pangsa expor, baik di pasar tradisional
maupun non-tradisional atau di pangsa pasar baru dengan menusahakan lobi-lobi
yang intensiv. Hal tresebut juga bertujuan untuk mengirimkan misi perdagangan
dan investasi untuk berpartisipasi pada pameran-pameran perdagangan
internasional, serta untuk pengembangan koordinasi dengan agen-agen promotor
pameran internasional di luar negeri.
Data pelayanan dan informasi perdagangan, seperti
profil negara, profil exportir, profil importir, komoditi, profil pameran,
survey pasar, catatan pasar, analisa dan info pasar lainnya yang didistribusikan
lewat sistem jaringan off line (terutama pada pengusaha kecil dan menengah
domestik). Informasi-informasi tersebut juga didistribusikan secara online di
(http://www.nafed.go.id). Kedua cara ini didisain untuk mempromosikan lingkar
aktivitas dan produk bisnis domestik.
Badan Pelaksana Bursa Komoditi
Pemerintah mencoba untuk terus meningkatkan
kegiatan-kegiatan yang pengembangan dan promosi penanganan perdagangan periodik
yang dikelola oleh bursa efek komoditas periodik, perusahaan-perusahaan
kepemilikan pribadi, kerjasama swasta mengoptimalkan penggunaan zona expor dan
kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Hal tersebut memberikan peran yang lebih
luas bagi pengusaha kecil dalam mendistribusikan bahan pokok dan bahan baku
serta produk industri, sekaligus juga membantu pengusaha kecil dan menengah (UKM)
memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka di pangsa dalam dan luar
negeri.
|